SYARAT DAN KETENTUAN
Perorangan :
– KTP
– NPWP
Badan Usaha :
– Akta Pendirian dan Perubahan
– NPWP
– NIB
– KTP Pengurus
Manfaat :
1. Merupakan tabungan berbunga harian.
2. Pembukaan rekening dapat dilakukan secara perorangan maupun
badan hukum.
3. Media penarikan dan penyetoran menggunakan slip yang tersedia.
4. Frekuensi transaksi tidak dibatasi.
5. Dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.
6. Suku bunga menarik.
Risiko :
1. Fluktuasi suku bunga tabungan bisa terjadi mengikuti
perkembangan pasar .
2. Apabila buku hilang, Nasabah akan dikenakan biaya penggantian
buku.
3. Tidak
dijaminnya simpanan Nasabah oleh LPS apabila :
Ø Nominal
saldo seluruh simpanan (termasuk bunga)
Nasabah melebihi dua Miliar rupiah
Ø Suku bunga melebihi tingkat suku bunga LPS.

